Lakukan Razia Miras, Polisi Sita 55 Botol Miras di Toko Kelontong dan Tempat Karaoke

Jurnalborneo.com

Polres Bontang lakukan razia miras dan sita 55 botol miras, Minggu (13/8/2023).
Polres Bontang lakukan razia miras dan sita 55 botol miras, Minggu (13/8/2023).

BONTANG – Polres Bontang menyita 55 botol minum keras (miras) dari delapan tersangka di beberapa tempat karaoke dan toko kelontong area Kelurahan Berbas Pantai, Tanjung Laut, Berebas Tengah, Belimbing, Loktuan, Gunung Telihan, Minggu (13/8/2023).

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Samapta Polres Bontang Iptu widodo menyebutkan, kelima personil Samapta melakukan giat razia miras dari pukul 18.00 hingga 23.30 Wita.

“Kami menangkap satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut, dua tersangka di Kelurahan Berebas Tengah, dua tersangka di Kelurahan Berbas Pantai, satu tersangka di Kelurahan Loktuan, satu tersangka di Kelurahan Gunung Telihan, dan satu tersangka di Kelurahan Belimbing,” bebernya.

Sat Samapta menuju tempat pertama di Karaoke M yang dimiliki seorang Pria A (30), Jalan Untung Suropati, Kelurahan Tanjung Laut, dan menemukan  tiga botol bir putih dan dua botak bir hitam.

Petugas melanjutkan penyitaan sebanyak 10 botol bir putih dan mengamankan wanita RN (36) di Karaoke E, Jalan Berlian, Kelurahan Berebas Tengah.

Bergerak ke tempat ketiga, petugas menyita 10 botol bir putih dan mengamankan wanita S (47) di Toko R, Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai.

Kemudian, masih di area Kelurahan Berbas Pantai, Jalan Wr. Supratman, tim menyita lima botol bir putih dari seorang pria paruh baya AII (57).

Masih di area Jalan Wr. Supratman, namun di kawasan Kelurahan Berbas Tengah, tim menemukan dua botol bir putih dan satu botol bir hitam dari tempat Karaoke S, yang dimiliki oleh wanita A (56).

Selanjutnya, petugas menemukan lima botol bir putih di sebuah toko kelontong yang dimiliki oleh pria M (45), di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

Memasuki Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, tim menyita 2 botol kawa-kawa, dua botol bir hitam, dan enam kaleng bit putih dari seorang wanita (44) pemilik toko kelontong.

Terakhir, di Jalan Ir. Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan ditemukan lima kaleng bir putih, satu botol kawa-kawa, dan satu botol anggur hitam di sebuah toko kelontong yang dimiliki oleh wanita N (51).

Menurut Widodo, seluruh yang Terlapor dengan sengaja menjual minuman beralkohol tersebut dalam wilayah Hukum Polres Bontang tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Para tersangka terjerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan Pasal 7 ayat ( 1 ) Perda Kota Bontang No 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polres Bontang dan denda maksimal Rp 1.5 juta,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: