Lagi ! Jalan Tumbang Karena Tambang

Jurnalborneo.com

Kerusakan jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Sanga-sanga, Jumat (2/6) malam.

Oleh:

JATAM Kaltim

Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara – 4 Juni 2023 – Belum genap setahun sejak masyarakat Kelurahan Dondang dan sekitarnya menikmati jalan mulus setelah diperbaiki dengan proyek pengecoran yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 sebesar 22,4 Miliar Rupiah, kini masyarakat dihadapkan pada masalah baru dengan rusaknya jalan tersebut.

Kerusakan terjadi pada Jumat malam tanggal 2 Juni 2023, sepanjang 1 kilometer jalan dialihkan. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya jalan poros ini juga pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang yang berlokasi tidak jauh dari tepi jalan.

Jalan tersebut merupakan akses utama warga yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Sanga-sanga. Sayangnya, kondisi jalan tersebut sekarang sangat memprihatinkan dan terancam longsor yang lebih besar. Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan batubara CV. Prima Mandiri, yang berjarak sangat dekat dengan badan jalan, bahkan hanya beberapa langkah saja.

PRIMA MANDIRI adalah badan usaha yang bergerak dibidang pertambangan dengan nomor IUP 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013 yang memiliki konsesi seluas 248,40 Ha, yang berakhir pada 20 Desember 2023. Dalam konsesi milik CV. Prima Mandiri terdapat total 14 Hektar lubang tambang yang belum direklamasi, salah satu yang terbesar berjarak sangat dekat dengan titik longsor yang merusak jalan umum yang digunakan oleh masyarakat.

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, jelas disebutkan bahwa jarak tepi lubang galian pertambangan harus paling sedikit 500 meter dari batas IUP. tentu saja aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Prima Mandiri melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Tujuan dari terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara adalah untuk memberikan kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan penambangan terbuka batubara dalam menerapkan indikator ramah lingkungan; memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan batubara; sekaligus menjadi acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan.

Peristiwa ini mengkonfirmasi bahwa terdapat kesalahan fatal pada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Prima Mandiri dan tentu saja menjadi pertanyaan bagaimana kinerja pemerintah atas pengawasan aktivitas pertambangan yang sekaligus juga bertanggungjawab memastikan keamanan dan keselamatan ruang hidup masyarakat dari aktifitas pertambangan batu bara.

Selain itu, berdasarkan temuan Jatam Kaltim, di sepanjang jalan Sanga sanga-Muara Jawa terdapat setidaknya 10 titik dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan jalan provinsi ini sebagai akses keluar masuk hauling. Hal ini juga berkontribusi pada kerusakan jalan publik. Pengamatan Jatam Kaltim juga menemukan beberapa bukaan tambang yang sangat dekat dengan jalan, setidaknya terdapat 4 titik jalan yang berpotensi longsor dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kini, masyarakat dipaksa menjadi korban dan terpaksa menggunakan jalur alternatif yang berkontur tanah liat dan kerikil. Tentu saja, kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi jalur penting yang menghubungkan dua kelurahan ini.

Berdasarkan peristiwa tersebut Jatam Kaltim mengajukan beberapa tuntutan sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini:

1. Cabut izin Prima Mandiri dan segera lakukan reklamasi atas lubang yang ditinggalkan.

2. Mendesak Pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 m dari pemukiman dan fasilitas umum.

3. Mendesak pihak kepolisian untuk serius dalam penindakan aktifitas tambang.

Penulis:

Hastag: