BONTANG – Sartes Narkoba Polres Bontang berhasil bongkar pelaku pengedaran Sabu MTIS (35) dan S (29) di Jalan Panahan, Kelurahan Api api, Bontang Utara.
Kronologi bermula ketika, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, Selasa (20/6/2023).
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas melakukan pengintaian terhadap S. Sesaat, S keluar rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Merah tanpa plat nomor polisi. Segera polisi mencegat motor S dan melakukan penggeledahan badan. Petugas temukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 0,28 gram, di kantong kecil sebelah kanan celana jeans yang dipakainya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menuturkan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MTIS yang bertindak sebagai pemasok sabu.
“S ini juga berperan sebagai kurir barang haram tersebut,” imbuhnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil pengakuan S, petugas membawanya kerumah MTIS untuk dilakukan pengembangan kasus. Sekira pukul 13.15 Wita, dilakukan penangkapan terhadap MTIS di dalam rumahnya.
Petugas Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu buah tas warna hitam, di dalam tas tersebut ada selembar bungkus kopi instan berisi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 7,04 gram yang dibungkus kertas tisu, timbangan digital, pipet kaca dan sedotan di atas meja.
“Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1,2 Juta,” terang polisi berpangkat dua tersebut.
Diklaim, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.