SAMARINDA – Seorang wanita yang membuat konten video viral “mengemudi di bawah umur” saat berkendara di sekitar Kota Samarinda dipanggil oleh Kantor Satlantas Polresta Samarinda pada Kamis (27/04).
Wanita tersebut bernama Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda, dan dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Isnaini Tri S membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video bersama para awak media. Selain meminta maaf, Izna Dana juga kena tilang dan mengaku siap menerima konsekuensi jika melakukan perbuatan serupa di masa depan.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang telah melihat video saya dan kepada polisi karena menyebut teman-teman saya sebagai polisi. Saya tidak bermaksud mencari perlindungan atau apapun, menurut saya semua orang adalah teman saya,” ujar Isnani Tri S dalam video tersebut.
Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, dalam rilisnya mengatakan bahwa Ibu Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf atas perbuatannya.
Menurut Kompol Creato, kegiatan membuat konten video mengemudi anak dibawah umur saat berkendara sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Hal tersebut juga melanggar etika berlalu lintas.
“Kegiatan tersebut melanggar peraturan berlalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya dalam pesan tertulis.