BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang kembali melakukan kunjungan kerja di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, untuk meninjau fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang dikeluhkan masyarakat, yang berujung munculnya perselisihan antara warga dan developer. Sidak yang dilakukan adalah lanjutan dari mediasi yang dilakukan pada pekan lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada pekan lalu. Tidak terpenuhinya tuntutan fasum dan fasos, serta pihak developer yang tidak mau menghibahkan kepada pemerintah menjadi persoalan utama.
“Namun, setelah mediasi yang dilakukan akhirnya pihak developer akhirnya memiliki itikad baik untuk menyerahkan pembangunan fasum dan fasos kepada pemerintah,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Akhirnya, perselisihan antara warga dan developer ini memiliki titik terang. Dijelaskan Amie, karena pihak developer mau menghibahkan ke pemerintah, maka pembangunan fasum dan fasos bisa diproses setelah masalah administrasi selesai.
Dirinya menyebutkan, pihaknya bersama warga, developer, Dinas Pertanahan, perwakilan Lurah Bontang Kuala dan perwakilan camat Bontang Utara, telah memasang patok di lahan dekat mushola.
“Untuk mushola sudah diperjelas ukurannya yang dihibahkan pihak developer, bahkan ada tambahan lima meter jalan kiri kanan, dan juga kemudian tidak ada perluasan untuk mushola,” imbuhnya.
Pihaknya akan menyerahkan ke kedua pihak untuk tahap selanjutnya. Namun, dirinya menyebutkan akan terus mengawasi progres perkembangannya.
“Harapannya jika ada permasalahan lagi selama tahap berikutnya, saya ingin tidak dibawa serius,” katanya.
Selain itu, dirinya meminta tidak ada lagi perselisihan yang terjadi antara warga dan developer atau omongan buruk masyarakat kepada pihak DPRD yang tidak mau membantu permasalahan tersebut.
Perihal penghibahan lahan, Penataan Ahli Pertanahan Dinas Pertanahan Fuad Ramadhana mengatakan pihaknya akan membantu peralihan hibah dari developer ke pemerintah.
“Kami nanti hanya akan bantu pencatatan dan pendaftaran yang akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Tapi fasum dan fasos merupakan kewajiban pihak perusahaan untuk mengalihkan,” pungkasnya.