Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ungkap Pemindahan Batu Bara Di Lokasi Sanga-sanga Sebagai Tindakan Ilegal

Jurnalborneo.com

Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang (Foto: Intan Komalasari Jurnal Borneo)

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/8/2023), pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang bersama jajaran anggota dan staf Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta tenaga ahli. Rapat membahas Masalah Penggunaan Lokasi Bongkar Muat Batu Bara di RT.07 Sanga-sanga, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Katanegara.

RDP ini diselenggarakan sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat mengenai pemindahan batu bara dari ponton ke kapal kecil. Aduan tersebut diterima oleh Komisi III DPRD Kaltim dan menjadi perhatian serius dalam agenda RDP ini. Veridiana Huraq Wang, selaku Ketua Komisi III, menjelaskan bahwa pemindahan batu bara dengan metode ini dianggap sebagai tindakan illegal. Alasan utama untuk penilaian tersebut adalah karena aktivitas ini tidak tercatat sebagai bagian dari definisi ‘pekerjaan’ dalam sektor pertambangan yang sah.

“Dari sisi SDM melihat bahwa ini kegiatan illegal, kita menyarankan kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penertipan” ujarnya.

Lebih lanjut, Veridiana menjelaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim sedang focus pada pengaduan masyarakat, dan berharap pihak kepolisian mampu menangani masalah ini dengan baik.

“Sekarang kita fokus pada pengaduan masyarakat, nanti hasil penertiban akan ditangani oleh kepolisian, entah akan di proses atau akan diberhentikan. Namun, yang jelas kegiatan ini tidak ada dalam definisi pertambangan” terangnya, Selasa (8/8/2023).

RDP ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif antara pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, KSOP, Kepolisian, dan perusahaan pertambangan terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memahami dengan lebih mendalam tentang isu pemindahan batu bara ini dan mencari solusi terbaik yang memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, serta dampak sosial yang mungkin timbul.

Komitmen Komisi III DPRD Kaltim dalam menggelar RDP ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan dan bongkar muat batu bara guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis:

Hastag: