SAMARINDA – Dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo terdengar mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait kehidupan mewahnya di dalam penjara. ( 17/06 )
Namun, pernyataan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kesaksian Yonathan Latumahina, ayah Cristalino, yang sebelumnya telah memberikan kesaksiannya di pengadilan.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono menegaskan bahwa kesaksian Yonathan tidak membahas kehidupan di penjara.
“Pernyataan terdakwa mengenai kehidupan mewahnya di penjara tidak didukung oleh kesaksian Yonathan,” ujar Hakim Alimin. “Tidak ada cerita tersebut dalam kesaksian yang disampaikan.”
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan dilakukan dengan terencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memutuskan tindakan hukum yang akan diambil terhadap terdakwa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang disampaikan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.