SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa, 6 Juni 2023.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana perpajakan atas nama J selaku Wakil Direktur CV. AP.
Disebutkan tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari hingga Desember 2015.
“Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp.476.831.878,00,” ujar Toni.
Atas perbuatannya tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.
Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan.(*)