BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang-barang bukti dari 69 kasus, Selasa (30/5/2023). Kasat Resnarkoba, Wakil Walikota Bontang dan Kalapas turut berpartisipasi mengikuti pemusnahan tersebut.
Sebanyak 4.422 pil obat-obatan terlarang, shabu-shabu seberat 59,86 gram, 2.500 buah plastik klip, 23 buah korek api, 23 pipet dan sedotan, 26 buah buku, 21 bong sabu, 19 buah handphone, 17 timbangan digital, 10 lembar pakaian, 9 botol plastik, 7 bilah Sajam, dompet 7 buah dan 3 buah tas dan papan 3 buah.
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif memaparkan, seluruh barang bukti dari 69 kasus dalam satu tahun ini dimusnahkan, karena telah memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan pasal yang telah diatur mengenai tugas dan wewenang Kejari, yakni Pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Salah satu dari kasus tersebut, ada tersangka yang mendapatkan vonis paling tinggi, yakni terdakwa AR dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Akibatnya, AR mendapatkan vonis tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.