SAMARINDA – Pada Sabtu, 23 Juli 2023, tim reserse kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menangkap dua tersangka berinisial Za (23 tahun) dan Rz (19 tahun) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah seorang wanita berusia 19 tahun, yang tidak lain adalah istri Za.
Wakil Kepala Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, mengungkapkan bahwa tim reserse kriminal berhasil mengungkap modus kejahatan yang menarik dalam kasus ini. Pelaku menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan istrinya. Za bersama istrinya dan Rz berangkat dari Banjarmasin menggunakan mobil travel menuju Samarinda untuk menawarkan istrinya sebagai teman tidur bagi pria ‘hidung belang’.
Dalam menjalankan aksinya, Za memanfaatkan ponsel Rz yang memiliki aplikasi . Setiap pria yang ingin kencan dengan istrinya harus membayar tarif hampir Rp 1 juta, dengan hotel dan guest house sebagai tempat berkencan. Eko Budiarto juga menyatakan bahwa pelaku mencari keuntungan dengan memperdagangkan istrinya ke penjaja cinta, dan Za dapat meraup Rp 900 ribu setiap kali istrinya berkencan dengan pria tersebut, untuk keperluan sehari-hari.
Lebih mengejutkan lagi, Za mengakui bahwa dia telah menjual istrinya sejak tahun 2022, satu tahun setelah menikah pada tahun 2021. Mereka bersama istrinya sudah tinggal di Samarinda selama 2-3 bulan terakhir.
Kasus TPPO di Samarinda tidak hanya melibatkan Za dan Rz, namun juga ada kasus serupa yang diungkap oleh Polsek Palaran pada hari Minggu, 23 Juli 2023. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial SH (26 tahun) terlibat dan korbannya adalah seorang wanita berusia 21 tahun. Modus yang digunakan juga menggunakan aplikasi.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ponsel dari kedua kasus tersebut, serta sebuah motor yang terkait dengan kasus yang diungkap oleh Polsek Palaran, yang digunakan sebagai sarana untuk menemui pelanggan.
Wakil Kepala Polresta Samarinda, Eko Budiarto, menegaskan bahwa perdagangan orang, terutama yang melibatkan perempuan, semakin marak. Namun, untuk kasus TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Ilegal (PMI), belum ditemukan adanya. Kepolisian tetap fokus dalam mengungkap kasus-kasus sejenis untuk mengatasi permasalahan ini.
Eko Budiarto menegaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini adalah tindak lanjut atas perintah dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Polsek Palaran, Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat, serta jajaran reserse kriminal dari kedua Polsek tersebut.(mf)