Karyawan Gelapkan Besi TREX Excavator

Jurnalborneo.com

MSH (21) terduga penggelapan besi TREX Excavator.

MUARA BADAK – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah melakukan penangkapan MSH (21) dengan tuduhan penggelapan di Jalan Perkebunan, Desa Batu-batu, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

“Amir yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus korban melaporkan pada 11 Mei 2023 lalu.” ujarnya.

Sekitar pukul 10.00 Wita, korban mendapatkan telfon dari saudaranya dan mengatakan bahwa satu unit excavator merk hitachi telah hilang di area perkebunan.

Sebab kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 30.000.000.

Dia menambahkan, ini merupakan laporan awal dan penyelidikan masih akan dilakukan.

“Kita sudah amankan pelaku beserta barang buktinya dan disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutupnya

Penulis:

Hastag: