BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri, SH.MH, menjadi pendorong bagi jajarannya terus berinovasi dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh media ini, Rabu (24/5), Kejati Kalsel meraih peringkat ketiga, kategori Kejaksaan Tinggi dengan Kualitas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2022.
Sebelumnya pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mendapatkan 3 (tiga) buah penghargaan yaitu mendapat penghargaan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono sebagai peringkat III atas nilai kinerja anggaran satuan kerja, mendapat penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana sebagai peringkat II Kejati tipe B dalam pembentukan rumah Restorative Justice, dan mendapatkan penghargaan dari Kepala Badan Diklat sebagai peringkat III atas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Sentral Diklat Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel) Dr. Mukri, S.H.,M.H. yang didampingi Asisten Intelijen Abdul Rahman, S.H.,M.H., Asisten Pembinaan Farid Gunawan, S.H.,M.H., dan Asisten Tindak Pidana Militer Destrio Irvano, S.H.
Kajati kalsel atas prestasi yang diraih mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan yang diraih dan akan meningkatkan kinerja untuk hasil yang lebih baik. “penghargaan yang di dapat Kejati Kalsel harus lebih dapat meningkatkan kinerja setiap bidang di Kejati Kalsel maupun satker daerah di wilayah Kejati Kalsel,” ucap Mukri.
Plh Kasi Penkum, Roy Arland, SH. MH, membenarkan telah diterima penghargaan peringkat ketiga, kategori Kejaksaan Tinggi dengan Kualitas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2022.
Ini diberikan pada saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kejaksaan RI Tahun 2023, pada Senin, (15/5) di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Kabupaten Badung Provinsi Bali, atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan mengambil kebijakan.
Penghargaan merupakan salah satu bentuk penerapan Reward and Punishment dalam mendorong upaya peningkatan kualitas evaluasi kinerja dan anggaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(*)