BONTANG – Satuan Reskrim Polres Bontang mengadakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang. Salah satu tersangka berhasil diamankan yakni MB (55) asal Kelurahan Berebas Pantai menjual anak di bawah umur JVW (17) asal Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Kronologi bermula saat Tim Rajawali Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan di bawah umur yang menjadi pemandu Karaoke di Wisma AGK Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas pantai, Bontang Selatan.
Selanjutnya, petugas polisi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan di bawah umur berada di dalam kamar. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar 700 ribu dan not pembayaran atas nama korban JVW.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menuturkan, JVW diiming-imingi menjadi pekerja sebuah di cafe tanpa mengetahui, dirinya akan dijadikan pekerjaan komersial sex.
“Modus MB untuk mencari keuntungan dan ekploitasi anak,” paparnya Jumat (16/6/2023).
Akibat perilaku yang telah dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Jo 76F atau Pasal 88 Jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” paparnya.
Hari Supranoto menambahkan, Korban JVW telah diberi pendampingan dan kasus perdagangan orang akan terus dilakukan pengembangan.