Jahidin Ingatkan ASN Kaltim untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Jurnalborneo.com

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye politik yang mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik. Jika ditemukan melakukannya, sanksi akan diberlakukan karena ASN harus tetap netral. Jika ASN mendukung calon tertentu, siapa yang akan memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Jahidin di Samarinda, Rabu (08/11/2023).

Legislator dari wilayah pemilihan Samarinda juga mendorong pegawai pemerintah untuk menjaga sikap netral dalam setiap pemilihan, termasuk pemilihan legislatif, kepala daerah, dan presiden.

Menurut Jahidin, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, diharapkan tetap netral dan tidak boleh mendukung kelompok partai politik tertentu, termasuk keluarganya.

“Jadi, harus tetap netral, kecuali setelah pensiun karena tidak lagi terikat dengan ASN. ASN yang sudah pensiun dapat mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti yang saya lakukan, saya bebas mendukung politik,” kata Jahidin, yang merupakan politisi dari PKB.

Jahidin menegaskan bahwa aturan hukum sangat jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik atau mendukung salah satu partai politik. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik.

“Jika ingin terlibat dalam politik, silahkan mengajukan pensiun. Sementara itu, selama masih dalam dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya,” tegasnya.

ASN merujuk kepada profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lembaga pemerintah.

Larangan ASN terlibat dalam politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemecatan dengan tidak hormat. (Khin/Adv/DPRD Kaltim)

Penulis:

Hastag: