SAMARINDA – Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam telah diajukan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kaltim tahun 2024.
Salehuddin menyoroti bahwa melalui peraturan tersebut, diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Oleh karena itu, regulasi terkait pengelolaan aliran sungai menjadi salah satu prioritas yang diusulkan dan memerlukan perbincangan serius.
Faktor ekologi juga menjadi perhatian utama, dan menurut Salehuddin, pendekatan melalui aturan dapat menjadi sarana untuk menjaga kelestarian aliran Sungai Mahakam. Ini melibatkan proteksi terhadap ketahanan jembatan yang melintasi sungai serta faktor-faktor pendukung lainnya.
“Dalam konteks ini, penting untuk memperkuat kepastian hukum terkait perlindungan aset yang ada karena sering terjadi kecelakaan di jembatan yang ada,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Salehuddin menegaskan bahwa Sungai Mahakam memiliki peran vital dalam perekonomian masyarakat Kaltim. Mengingat potensinya, inisiatif peraturan ini muncul sebagai upaya DPRD Kaltim untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Salehuddin telah mengusulkan empat Raperda Inisiatif, termasuk Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, Raperda tentang Peningkatan Peran serta Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim serta Pengusaha Lokal dan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dari empat Raperda ini, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara sisanya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim.