Jurnalborneo.com – Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengambil langkah serius untuk menata dan memperbaiki kinerja tenaga honorer di Indonesia.
Menurut Anas, pegawai honorer memiliki peran yang besar dalam pemerintahan, sehingga diperlukan solusi yang tepat dan adil dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer.
Salah satu solusi yang sedang digodok pemerintah adalah penghapusan status kepegawaian honorer pada tanggal 28 November 2023.
Namun, Anas menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal yang dilakukan karena dapat mengganggu pelayanan publik yang ada.
Meski demikian, Anas enggan membeberkan detail mengenai opsi penyelesaian yang tengah dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati.
Anas hanya menyatakan bahwa sudah hampir ada titik temu antara pemerintah dengan para asosiasi tersebut. Lebih dari 50% dari total 2,3 juta pegawai honorer ada di pemerintah daerah, sehingga solusi terbaik harus dicari bersama-sama oleh para stakeholder terkait.
Anas menekankan bahwa kesepakatan bersama harus dicapai agar dapat menyelesaikan persoalan pegawai honorer di Indonesia dengan tepat dan adil.
Sejumlah kesepakatan dan prinsip dasar penyelesaian sudah dibuat dan menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.
Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari jalan tengah dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan arahan dari Presiden.
Penghapusan status kepegawaian honorer dilakukan berdasarkan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Meski demikian, pemerintah tetap berusaha mencari solusi terbaik agar tidak mengganggu pelayanan publik yang ada.