Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Menpan RB: Tidak Ada Rencana PHK Massal

Jurnalborneo.com

Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (menpan.go.id)

Jurnalborneo.com – Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengambil langkah serius untuk menata dan memperbaiki kinerja tenaga honorer di Indonesia. ⁣

Menurut Anas, pegawai honorer memiliki peran yang besar dalam pemerintahan, sehingga diperlukan solusi yang tepat dan adil dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer. ⁣

Salah satu solusi yang sedang digodok pemerintah adalah penghapusan status kepegawaian honorer pada tanggal 28 November 2023. ⁣

Namun, Anas menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal yang dilakukan karena dapat mengganggu pelayanan publik yang ada.⁣

Meski demikian, Anas enggan membeberkan detail mengenai opsi penyelesaian yang tengah dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati. ⁣

Anas hanya menyatakan bahwa sudah hampir ada titik temu antara pemerintah dengan para asosiasi tersebut. Lebih dari 50% dari total 2,3 juta pegawai honorer ada di pemerintah daerah, sehingga solusi terbaik harus dicari bersama-sama oleh para stakeholder terkait.⁣

Anas menekankan bahwa kesepakatan bersama harus dicapai agar dapat menyelesaikan persoalan pegawai honorer di Indonesia dengan tepat dan adil. ⁣

Sejumlah kesepakatan dan prinsip dasar penyelesaian sudah dibuat dan menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian. ⁣

Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari jalan tengah dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan arahan dari Presiden.⁣

Penghapusan status kepegawaian honorer dilakukan berdasarkan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. ⁣

Meski demikian, pemerintah tetap berusaha mencari solusi terbaik agar tidak mengganggu pelayanan publik yang ada.

Penulis:

Hastag: