Grebek Gudang Penimbun Solar, Polres Bontang Gulung Tiga Orang

Jurnalborneo.com

Barang bukti penimbunan BBM di Kecamatan Bontang Barat

BONTANG – Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diungkap Polres Bontang. Ada ratusan liter BBM subsisi yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP), terletak di Jalan Flores Kecamatan Bontang Barat tersebut. Dari operasi itu Korps Bhayangkara juga mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Poles Bontang melakukan patroli, Kamis (4/5/2023). Kemudian menemukan adanya aktifitas mencurigakan di pinggir jalan TKP. Polisi pun segera melakukan penyelidikan.

“Hingga ditemukan pria berinisial RP (20) sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar dari truk ke jerigen menggunakan selang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023)

Alumnus Akpol 2002 tersebut membeber, selain menangkap RP yang merupakan warga Gunung Telihan, ada dua tersangka lain yang juga digulung. Yakni RI (50) merupakan warga Bontang Lestari, dan H (55) warga Tanjung Laut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk, dua buah fuel card, 36 jerigen dari berbagai ukuran. Kemudian lima buah drum besi berkapasitas 220 liter dalam kondisi kosong, aku, pompa elektronik, dan BBM jenis solar sebanyak 250 liter.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara” tukas pria yang pernah menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim tersebut.

Penulis:

Hastag: