SAMARINDA – Satu peran Ikatan Pekerjaan Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Samarinda dalam rangka menanggulangi Gelandangan, pengemis, pedagang asongan pengganggu ketertiban kota yang sudah tampak indah tertata mewujudkan Kota Peradaban dan bermartabat, dengan jalan memberikan edukasi atau penyuluhan kepada para pengguna jalan tidak memberi di lampu merah.
“Selama ini kita menekan anak-anak yang minta-minta, tapi ternyata tidak menimbulkan efek jera. Selama masih ada yang memberi di Lampu merah, akan susah untuk menghilangkan para peminta-minta di lampu merah.” Jelas Sugaswati, Ketua IPSM Samarinda di tengah-tengah melakukan aksi di simpang 4 Voorvo Samarinda.
Menurut Sugas, memberi peminta-minta di jalan simpang lampu merah itu termasuk ibadah yang sia-sia, selain membahayakan pengguna jalan lainnya juga menyakitkan banyak hati, terutama pemerintah.
“Kalau bersedekah jika tidak mengetahui ilmunya juga akan sia-sia, mosok bersedekah melanggar aturan. Memberi sedekah kepada peminta-minta di lampu merah, tapi sedekah ini kan melanggar peraturan ketika yang bernilai ibadah itu kan yang semuanya tidak berdampak negatif tapi jika bersedekah kemudian melanggar ketertiban dan peraturan pemerintah daerah apa jadinya,” ucap Sugas.
IPSM telah melakukan assessment kepada para gelandangan dan pengemis ternyata ada yang menghimpun. “Beberapa kali satpol PP menangkap anak jalanan ini, kami IPSM mendata dan melakukan assessment kepada peminta-minta yang diamankan. Tapi setelah didalami ternyata ada kantong-kantong yang mensuplai peminta-minta. Satu-satunya cara menyetop peminta-minta adalah dengan stop Memberi di lampu merah.” Kata Sugas.
Fitri warga Sungai Pinang menanggapi aksi IPSM ini sangat mendukungnya. “Bagus upaya ibu-ibu dari dinas sosial itu meminta kesadaran warga agar tidak memberi kepada peminta-minta di lampu merah. Ada aturannya, tulisan himbauan juga besar, tapi tidak diperhatikan,” kata Fitri yang melintas di simpang voorvo.
Sementara itu Rehan warga jalan AM Sangaji sangat berharap adanya ketegasan aparat penegak hukum. “Kalau memberi di lampu merah kemudian ketahuan harusnya dikasih efek jera, denda ditempat. Atau untuk pembinaan yang pemberi peminta-minta misalnya suruh push up ditempat agar dilihat warga banyak,” saran Rehan.
Sementara itu Irwansyah, kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda, mengatakan pihak Dinas Sosial sifatnya hanya merehabilitasi tidak ada kewenangan memberi sanksi, apalagi sampai mengurung.
“Perda yang ada fungsi kewenangan ada di satpol PP, tidak di kami. Misal ada gelandangan yang diciduk satpol PP diserahkan ke panti rehabilitasi. Disini kami tidak punya kewenangan mengurung gelandang tersebut. Justru kami menjamin mereka kesehatannya, makannya, tapi tidak Punya kewenangan mengurung mereka,” jelas Irwan.
Irwan mengungkapkan pernah kejadian beberapa hari lalu, gelandangan sudah kami tangani dan kami serahkan ke panti Provinsi, tapi justru anak itu malah melarikan diri, jadi harus bagaimana lagi.
“Upaya IPSM ini mengkampanyekan tidak memberi peminta-minta di lampu merah salah satu cara memberikan pendidikan ke masyarakat. Mereka menggelar aksi tidak ada yang bayar lho, sukarela. Bikin stiker, banner rogoh kantong sendiri-sendiri, demi daerah yang bersih dan bebas dari anak jalanan, pengemis, gelandangan yang sangat merusak keindahan kota” kata Irwansyah yang juga turut hadir di lampu merah Simpang voorvo Samarinda.
Budimansyah, koordinasi IPSM Samarinda Ulu mengungkapkan aksi Kampanye tidak memberi di Lampu Merah ada beberapa titik, antara lain simpang empat voorvo, simpang empat Wahid Hasyim, simpang empat Jalan Ahmad Yani, simpang empat H. Darjat, simpang Muara Jalan Antasari, Simpang Meranti, Simpang fly over Samarinda seberang, dan simpang empat Jalan H.A.M. Rifaddin (dekat SMA Melati)
Dalam aksi ini setiap lokasi dikoordinir oleh koordinator IPSM kecamatan, “Jumlah IPSM di kota Samarinda 380an orang, kami tidak memaksakan anggota untuk turun aksi, yang penting kesadaran, setiap kelompok dikoordinir oleh ketua IPSM Kecamatan,” ungkap Sugaswati menambahkan.(mun)