Dua Pria Muara Badak Kabur Membawa Motor Curian Hingga Luar Kota

Jurnalborneo.com

Tersangka curanmor di Marangkayu ditangkap polisi, Minggu (21/5/2023).

MARANGKAYU – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet menyebutkan, tersangka RE (28) dan SR (32) telah diamankan setelah melakukan pencurian motor Sabtu (20/5/2023), di Jalan Poros Samarinda – Bontang, RT. 06, Desa Makarti, Marang kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kronologi bermula ketika korban memarkir motor honda CRF dengan nomor polisiĀ  KT 3596 BADĀ  merah putih miliknya di samping rumahnya pukul 19.30 Wita. Ketika dia bangun pukul 03.00 Wita untuk buang air kecil, dia tidak melihat motornya yang terparkir semalam.

Selanjutnya, korban mengecek area sekitar rumahnya. Namun, dia tidak menemukan keberadaan motor tersebut. Akhirnya, dia melaporkan kehilangan motorĀ  ke petugas kepolisian di Pospol Makarti.

“Karena kehilangan motor tersebut, korban mengalami kerugian Sekitar Rp 31.000.000,” papar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet.

Dia menjelaskan, setelah kabur membawa motor tersebut, dua pria asal muara badak ini kabur ke luar kota.

“RE kita tangkap di Samarinda dan SR kita tangkap di Bontang, Minggu (21/5/2023),” jelasnya.

Atas perilakunya, dua pria ini mendapatkan hukuman sesuai Pasal 362 KUHP dengan ganjaran hukuman penjara maksimalĀ 5Ā tahun.(ns)

Penulis:

Hastag: