Dua Pria Asal Muara Badak Miliki 4.52 Gram Sabu, Polres Bontang Tangkap Tersangka

Jurnalborneo.com

Pelaku ZA (34) dan S (32) berhasil diamankan Polres Bontang, Senin (4/9/2023)
Pelaku ZA (34) dan S (32) berhasil diamankan Polres Bontang, Senin (4/9/2023)

MUARA BADAK – Dua pria diamankan polisi karena memiliki sabu seberat 4,52 gram. Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima informasi bahwa di Jalan Cokroaminoto, Desa gas alam badak I, Kec. Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Unit II Satresnarkoba melakukan pengintaian. Terlihat seorang ZA (34) di dalam gang depan rumahnya sedang menunggu seseorang. Ketika melihat kedatangan petugas tersangka berusaha melarikan dan membuang barang bukti ke kolong rumah. 

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Dilanjutkan penggeledahan di dalam kamarnya, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah sedotan plastik diatas sound system.

“Total sabu yang dimiliki ZA 1,18 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Yazid menjelaskan, hasil dari interogasi terkait asal usul barang bukti tersebut, ZA mengakui bahwa dirinya memperoleh barang bukti Sabu itu dari S.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung bertolak ke kediaman S (32) di Jalan RA Kartini, Desa gas alam Kecamatan Muara badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menggerebek rumah Kontrakan S, dan petugas menemukan sembilan plastik bening diduga berisi sabu di atas lemari, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang bukti Sabu itu dari seseorang A,” terang Yazid.

Hingga kini, A tidak diketahui keberadaannya dan pencarian A terus dikembangkan. Dua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

“Akibat tindakan yang dilakukan, dua tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya yang diterima maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: