Dua Perempuan Muara Badak Lakukan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Jurnalborneo.com

Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur (ist)

MUARA BADAK – Dua orang gadis DNS (19) dan NM (17) asal muara badak melakukan tindak pidana penyerangan kepada SR (17) di Jalan Manunggal Salo Pareppa RT. 12, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (12/6/2023).

Kejadian berawal ketika korban meminta saksi untuk mengantar korban ke rumah neneknya di daerah Santan. Namun, sekembalinya ke rumah, korban dihadang oleh dua orang terlapor DNS dan NM.

Selanjutnya, dua perempuan tersebut memaksa korban turun dari motornya dan langsung memukuli korban di bagian wajahnya. Akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, Selasa (13/6/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot mengatakan, dua terlapor tersebut menghantamkan wajah korban ke stang motor.

“SR mengalami luka memar di kedua mata, pipi, dan bibir akibat penyerangan tersebut. Untuk mengumpulkan bukti, telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 13 Juni 2023, kejadian ini mengacu pada Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kita menindaklanjuti kejadian ini dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mencatat keterangan dari saksi-saksi, menerima laporan polisi, membuat laporan visum, mengamankan kedua terlapor, serta melengkapi berkas penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: