DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Warga Marangkayu dan PT. MSJ

Jurnalborneo.com

Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT. Mahakam Sumber Jaya dengan Warga Desa Sebuntal, Kamis (31/8).
Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT. Mahakam Sumber Jaya dengan Warga Desa Sebuntal, Kamis (31/8).

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk membahas penjelasan dan klarifikasi tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan oleh warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kartanegara (Kukar) kepada PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin sebagai pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, perwakilan dari PT. MSJ, Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda, dan Dinas Kehutanan Kaltim.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Gedung D, lantai 3 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh M. Udin, J. Jahidi, dan Harun Al Rasyid.

Setiap pihak menyampaikan pendapatnya kepada Komisi I, yang berperan sebagai pihak netral dan tidak memihak. Komisi I berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat demi kesejahteraan mereka.

Harun Al Rasyid menyampaikan, “Masyarakat sudah memiliki tanah sejak tahun 1997 dan memiliki surat pada tahun 2003, sementara PT. MSJ memegang hak pakai atas tanah sejak tahun 2008, namun baru menyelesaikan Hak Masyarakat pada tahun 2010.

Hasil rapat menyepakati bahwa kedua belah pihak akan melakukan upaya mediasi berupa musyawarah mengenai nilai tali asih dan ganti tanam tumbuh dengan memperhatikan nilai kewajaran. Komisi I akan memfasilitasi dan mengundang instansi pemerintah terkait untuk memperlihatkan citra satelit sejak tahun 2008 terhadap lahan yang menjadi sumber perdebatan.

Penulis:

Hastag: