Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Samarinda

Jurnalborneo.com

Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Timur. Penyampaian materi oleh Mukhasan Ajib, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Timur. Penyampaian materi oleh Mukhasan Ajib, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA – Pemilu Legislatif serta  Pemilu Presiden & Wakil Presiden beserta seluruh tahapannya sudah mulai dilaksanakan. 

Saat ini, iklan dan pemberitaan tentang partai politik, calon legislatif dan kandidat Presiden/Wakil Presiden sudah bermunculan, bukan hanya di media namun juga pada banyak ruang publik. 

Penetrasi pemberitaan terkait pemilu melalui media baik media cetak, media elektronik serta media siber lebih terasa di masyarakat karena menghadirkan kemasan yang beragam. 

“Pers menjalankan peran edukasi melalui informasi yang proporsional tentang pemilu, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan 

persiapan pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pemilu, termasuk peserta pemilu nantinya,” ucap Yadi Handriana – Anggota Dewan Pers saat membuka Workshop Peliputan Pemilu 2024 garapan Dewan Pers di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan, Interaksi masyarakat dalam pemberitaan pemilu oleh pers juga akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan jelang pemilu. 

Sementara itu, Mukhasan Ajib, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dengan membahas topik menarik tentang “Sistem Pemilu dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan Peraturan Peraturan KPU Terkait.” 

Dalam sesi tersebut, Mukhasan Ajib mengungkapkan saat ini sedang berlangsung tahap pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota. 

“Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan besok melalui media massa,” ungkapnya

Selain itu, dalam workshop ini juga dipaparkan evaluasi terkait sosialisasi peserta pemilu dan upaya mendorong kampanye pemilu yang lebih informatif. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah sosialisasi pendidikan politik sebelum masa kampanye. 

Disebutkan, terdapat larangan kepada partai politik peserta pemilu untuk memuat unsur ajakan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. 

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-khusus, atau karakteristik partai politik peserta pemilu melalui penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial di luar masa kampanye pemilu.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peserta pemilu, KPU sedang mengembangkan aplikasi kampanye yang akan memberikan informasi yang lebih informatif,” jelas Mukhasan Ajib.

Aplikasi ini akan dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kampanye pemilu.

Dengan adanya kampanye informatif dan edukatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peserta pemilu dan membuat pilihan yang tepat saat pemungutan suara nantinya.*

Penulis:

Hastag: