Dewan Minta, Raperda Retribusi Harus Benar-Benar Dicermati

Jurnalborneo.com

Faizal Rachman, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sangat dicermati Faizal Rachman, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Jangan sampai kita menaikkan retribusi tanpa menghitung dengan cermat, jangan sampai kebijakan ini malah membebani masyarakat kita, terutama para pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya,  perhitungan kenaikan retribusi daerah juga harus memperhatikan kondisi terkini terutama sektor ekonomi yang saat ini, menurutnya  belum sepenuhnya stabil pasca Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.

“Skema kenaikan juga harus di perhitungkan, jangan sampai membebani terlalu berat atau tinggi bagi para pelaku usaha, karena salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari retribusi,” ucap Faizal.

Faizal Rachman yang tergabung di Komisi B membidangi perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur ini juga tidak menampik, hingga saat ini sisi penerimaan pajak dan retribusi yang ada di Kutim, belum sepenuhnya diterima secara maksimal, hal itu disebabkan, pemerintah belum bisa mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, salah satu contohnya dari pariwisata.

“Daerah wisata mana yang sudah kita tarik retribusinya, kalaupun kita tarik hasilnya juga belum optimal,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Pansus DPRD Kutim tengah membahas empat Raperda dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya berasal dari pemerintah, Raperda tersebut yakni Pajak Daerah dan Retribusi, Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Pengarusutamaan Gender. Dalam proses pembahasanya, pansus diberi tenggat waktu hingga Desember tahun 2023. (Adv/DPRD/Tj)

Penulis:

Hastag: