KENDARI – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Irfan, wartawan Kasamea.com dari Kota Baubau, sebagaimana dilansir tajam.co, Sabtu, 22 Juli 2023. Ia ditikam orang tak dikenal (OTK), untungnya hanya melukai lengannya. Diduga kuat, aksi yang mengancam jiwanya itu terkait pemberitaan yang diliput Irfan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau lantas mendesak Polres setempat segera menangkap dan mengungkap motif masalah itu.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.
PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan. “Informasi yg kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja,” ungkap Aswar.
“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,” tandas Ketua PWI Baubau, La Ode Aswalin.
POSPERA KECAM
Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum tidak dikenal terhadap Laode M. Irfan Mihzan Pemimpin Redaksi media online Kasamea.com asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Korban juga adalah Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi DPC POSPERA kota Baubau.a
Hartono, Ketua Pospera Sultra mengatakan kejadian itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Di tengah era kebebasan yang dijamin oleh negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian penikaman terhadap saudara Irfan menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di Sultra.
“Kekerasan itu justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan itu, akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu dalam mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara,” kata Hartono
Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.
Lanjut ia, sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan itu pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengancam hak warga Negara.
“Secara hukum, saudara Irfan sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” tegasnya.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap kawan kami Irfan Mihzan dan meminta Kapolresta Baubau untuk segera mengambil tindakan tegas menangkap para pelaku.” pungkas Hartono.(*)