Deni Hakim Anwar: Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Mengatur Keamanan Sekolah dari Bencana

Jurnalborneo.com

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

SAMARINDA – DPRD Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Rapat lanjutan tersebut digelar pada Senin (6/11/2023) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, dan Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa Raperda tersebut sangat penting untuk diwujudkan, mengingat Kota Samarinda merupakan daerah rawan bencana.

“Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman dari bencana,” ujar Deni.

Deni mengungkapkan bahwa Raperda tersebut akan mengatur tentang berbagai hal terkait keamanan sekolah dari bencana, seperti standar keamanan bangunan sekolah, sistem evakuasi, dan pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi warga sekolah.

“Kita akan bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda ini dalam waktu 6 bulan,” kata Deni.

Ia juga berharap dengan adanya masukan dari dinas dan masyarakat, dapat memudahkan dalam penyusunan Raperda.

“Untuk saat ini planing sektornya apakah Dinas pendidikan yang menjadi leading sektor dari System Application Program (SAP) ini, tapi dilengkapi oleh masukan semua dinas,” pungkasnya. (adv/N)

Penulis:

Hastag: