Curi Uang Rp 10 Juta, Pria Asal Muara Badak Kabur ke Pelabuhan Loktuan Bontang

Jurnalborneo.com

Tersangka MB (32) asal Muara Badak diamankan petugas kepolisian, Senin (26/6/2023).
Tersangka MB (32) asal Muara Badak diamankan petugas kepolisian, Senin (26/6/2023).

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku pencurian uang Rp 10 Juta, yakni MB (32) asal Muara Badak di Pelabuhan Kapal Loktuan Bontang.

Kronologi bermula ketika Polsek Muara Badak mendapati informasi pencurian uang tunai di Jalan Pangempang, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (24/6/2023). Sekitar pukul 08.47 Wita, Korban mengantar anaknya ke sekolah dengan keadaan pintu tidak tertutup, karena rumah korban dalam keadaan renovasi dan pengerjaan tukang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebutkan, saat kejadian pencurian tersebut tukang yang ada di dalam rumah tidak melihat atau tidak mengetahui ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban. 

Selanjutnya, Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang bersama Polsek Bontang Utara, Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Unit Intelkam Polres Bontang mendapatkan informasi bahwa MB melakukan pencurian uang di penjual handphone menuju Pelabuhan Loktuan Bontang, Senin (26/6/2023).

Petugas kepolisian segera bergerak menuju pelabuhan tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang memiliki perawakan menyerupai MB.

“Ketika dilakukan penggeledahan, satu unit handphone Redmi 10 5G Silver, satu unit handphone Redmi Note 12 Pro 5G Sky Blue, dan uang tunai Rp 1 Juta,” ungkap polisi berpangkat dua tersebut.

Akibatnya, MB dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis:

Hastag: