Curi HP di Dasbor Motor, Remaja Tipalayo Diamankan Polisi

Jurnalborneo.com

N (19) Diamankan Polisi Akibat Pencurian Ponsel Vivo Y30 , di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian N (19) di Jalan Cumi-cumi RT.29 No. 48 A Kelurahan Tanjung laut, Bontang Selatan, Kamis (1/6/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima, Yuningsih telah kehilangan handphone, Selasa (21/5/2023). Kejadian berawal ketika Yuningsih mengunjungi rumah temannya untuk menghadiri acara Aqiqah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Saat tiba di tempat acara, Yuningsih meninggalkan ponsel Vivo Y30 miliknya di kantong sepeda motor. Satu jam berlalu, dia hendak memeriksa keberadaan ponselnya. Buruknya, ponsel tersebut sudah raib.

AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,8 juta.

“Setelah hampir 2 bulan lebih laporan tersebut masuk, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bontang Selatan untuk mengungkap kasus pencurian ini,” bebernya.

Akhirnya, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian N.

“Saat penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo Y30 milik korban,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: