Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Kejati Laksanakan Program Jaksa Garda Desa

Jurnalborneo.com

Kepala Seksi B Pada Asintel Kejaksaan Tinggi Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, S.H.(kedua dari kanan) bersama Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (tengah).
Kepala Seksi B Pada Asintel Kejaksaan Tinggi Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, S.H.(kedua dari kanan) bersama Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (tengah).

BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengadakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Hotel Novotel Kota Balikpapan. Acara berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA dan dihadiri oleh para perwakilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Timur. 

Program ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan desa, Jum’at (7/7).

Dalam paparannya, Kepala Seksi B Pada Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, I Gede Eka Sumahendra, S.H., menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa. 

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, termasuk kegiatan pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, sedangkan Pasal 33 menegaskan perlunya kerja sama dan komunikasi Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya. Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa payung hukum yang mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa, antara lain Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Selain itu, telah terjadi kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengawasan dan pengamanan dana desa.

Dalam paparannya, I Gede Eka Sumahendra juga menjelaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan asistensi dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan. Jika ditemukan masalah atau hambatan dalam pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan akan melakukan pengawalan dan pengamanan terkait hal tersebut. Dalam penegakan hukum, asas ultimum remedium akan menjadi solusi terakhir jika terdapat permasalahan hukum yang ditemukan.

Dengan dilaksanakannya program Jaksa Garda Desa ini, diharapkan tercipta sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menjaga dan mengawal pengelolaan keuangan desa demi tercapainya penggunaan dana desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. (Odet)

Penulis:

Hastag: