BPKAD Kota Samarinda Kembali Menertibkan Bangunan yang Berada di Jalur RTH Kawasan Citra Niaga

Jurnalborneo.com

Yusdiansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda.

SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, serta Satpol PP Kota Samarinda, melaksanakan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di Jalan Citra Niaga, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kamis, (14/9/2023).

Tindakan ini berdasarkan arahan Walikota Samarinda, Andi Harun, yang memiliki visi untuk memperindah Kota Tepian dengan membenahi kawasan Citra Niaga. 

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban hari ini berfokus pada bangunan liar yang berdiri di jalur Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Setelah kami lakukan pendataan ada 3 lokasi yang mana lokasi ini digunakan untuk membuka akses RTH,” ujarnya. 

Yusdiansyah juga menambahkan bahwa ada 3 pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang melanggar peraturan HGB.

“Ada 3 bangunan yang melanggar HGB yaitu bangunan di sebelah Sari Pacific yang digunakan sebagai gudang, lalu ada lorong di sebelah warung makan sederhana yang dapurnya digunakan untuk menyimpan genset dan toko Cassanova yang memiliki bangunan tambahan,” lanjutnya. 

Para pemilik gedung ini diberikan tenggat waktu selama seminggu untuk mengosongkan bangunan tersebut, karena tidak memiliki izin HGB. Setelah dikosongkan, bangunan-bangunan ini akan dibongkar dan kawasan tersebut akan dibuka kembali untuk program RTH.

Penulis:

Hastag: