Sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian polisi dalam kasus yang diduga terkait penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional.
Rumah tersebut tampak sepi dan berantakan. Dalam halaman rumah yang berpagar hitam dengan cat dinding bernuansa krem dan merah, terlihat sepatu dan beberapa pakaian tergantung.
Selain itu, sampah juga terlihat berserakan di halaman rumah tersebut. Terdapat tulisan ayat kursi di pintu masuk rumah. Lingkungan sekitar rumah terlihat sunyi, dengan beberapa warga yang sesekali lalu lalang di sekitar rumah tersebut.
Seorang warga sekitar yang bernama Tini mengungkapkan bahwa rumah tersebut dikontrak oleh pemiliknya. Ia tidak mengenal siapa yang menempati rumah tersebut, namun ia menyebut bahwa sejumlah orang kerap bergantian tinggal di rumah tersebut.
“Itu dikontrakin, nggak kenal. Sekitar belasan orang suka bergantian, datang tinggal di situ terus pergi,” ujar Tini.
Polisi sebelumnya telah menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi pada Senin (19/6) dini hari. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku diduga menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual. Informasi menyebutkan bahwa para korban tersebut kemudian akan dibawa ke Kamboja untuk dilakukan pengambilan ginjal.
Polisi juga berhasil menangkap beberapa tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus Dikembangkan ke Polda Metro Jaya
Mabes Polri membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Proses penanganan dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ahmad Ramadhan tidak memberikan detail lebih lanjut tentang kasus ini. Ia menyatakan bahwa saat ini tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Ini yang dapat kami sampaikan, masih dalam tahap penyelidikan. Tentu masih ada hal-hal yang perlu ditangani dan dikembangkan,” ungkapnya.