TENGGARONG – Dua pelaku di bawah umur yang terlibat pengeroyokan di Jalan poros Samarinda – Balikpapan, di Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 31 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (12/7/2023) masuk tahap dua, dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong pada Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku di bawah umur tersebut mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Diterimanya berkas perkara dua tersangka di bawah umur oleh Kejari Kukar tersebut maka dua tersangka lain yang dewasa sudah melalui tahap satu dan telah dilakukan perpanjangan masa penahanan.
AKP Andi Wahyudi, Kapolsek Loa Janan, menjelaskan jika dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Tahura tersebut sudah memenuhi syarat administratif untuk pemberkasan “semua sudah sesuai aturan dan yang di bawah umur berkasnya sudah diterima kejaksaan negeri Tenggarong,” ungkapnya kepada jurnalborneo.com
Sampai saat ini korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab sjahranie (AWS) “walaupun korban sudah keluar dari ruang ICU namun kondisinya masih lemah dan butuh perawatan,” terang Andi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 junto pasal 352 ayat 2 KUHP maksimal hukuman 9 tahun penjara.