Bawa Sabu 54,67 Gram, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Jurnalborneo.com

Tersangka berinisial AAR (39) dan JFVP (24) diamankan polisi di Tanjung Laut Indah, SeninĀ (22/5/2023).

BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil gagalkan transaksi gelap narkotika jenis Sabu seberat 54,67 gram milik AAR (39) dan JFVP (24), Senin (22/5/2023), di Jalan Pelabuhan, Gang Duyung, RT 31 Kelurahan Tanjung laut indah, Bontang Selatan.

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Sekitar pukul 00.15 Wita polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Saat pengintaian, seseorang mencurigakan masuk ke arah dalam Gang Duyung yang gelap. Ketika polisi mendatangi, pria tersebut langsung melemparkan sebuah tas biru.

Barang bukti narkotika Shabu 54,67 Gram, plastik bungkus popok bayi, plastik klip, tas warna biru, dan smartphone.
Barang bukti narkotika Sabu 54,67 Gram, plastik bungkus popok bayi, plastik klip, tas warna biru, dan smartphone.

ā€œTidak lama setelah dia berusaha melemparkan tas itu, akhirnya didapatkan dan ditemukanĀ  satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bungkus popok bayi dan satu bungkus plastik klip,ā€ terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Dia menyebutkan, AAR mengaku bersama kekasihnya JFVP di Tempat Kejadian Perkara (TKP). JFVP sempat kabur dari kejaran polisi, namun segera ditemukan di sebuah rumah kos milik temannya yang berjarak 500 meter dari TKP.

ā€œAAR dan JFVP telah diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,ā€ imbuhnya.

Akibat perilaku sepasang kekasih ini, mereka terkena Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

ā€œPasangan tersangka ini diancam maksimal 20 tahun penjara,ā€Ā tutupnya.(ns)

Penulis:

Hastag: