SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda. Sosialisasi ini digelar di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (10/11/2023).
Dalam sosialisasi ini, Novi menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Samarinda.
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Samarinda. Kota ini memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang luar biasa,” kata Novi.
Novi berharap, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Samarinda. Selain itu, ia juga berharap Raperda ini dapat mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru di bidang ekonomi kreatif.
“Kita ingin agar Samarinda menjadi salah satu kota yang unggul di bidang ekonomi kreatif,” ujar Novi.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai bidang, seperti kuliner, fashion, desain, dan musik. Para pelaku ekonomi kreatif menyambut baik rencana pengesahan Raperda ini.
“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Samarinda,” kata salah seorang pelaku ekonomi kreatif, Arief.
Novi mengatakan bahwa Raperda ini masih dalam tahap pembahasan. Ia berharap Raperda ini dapat disahkan oleh DPRD Samarinda pada tahun 2024. (adv/N)