SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house, dan hotel melati. Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Pada peninjauan tersebut, didapati sejumlah penginapan yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga penginapan yang memiliki izin, tetapi izinnya sudah lama dan tidak sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, ada juga penginapan yang mengaku memiliki beberapa kamar, tetapi saat dicek ternyata melebihi kapasitas.
“Kami tidak menyalahkan pihak-pihak terkait, karena mereka juga bingung dengan aturan yang ada. Saat ini, belum ada aturan yang jelas tentang klasifikasi guest house, kos-kosan, dan hotel melati,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Kamis (09/11/23)
Afif mengatakan, pihaknya akan mendalami raperda tersebut agar tidak menimbulkan kecacatan hukum. Raperda tersebut nantinya akan menjelaskan klasifikasi guest house, kos-kosan, dan hotel melati, serta aturan batas kamarnya.
“Kami berharap, raperda ini bisa segera disahkan dan diterapkan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Afif.(adv/N)