JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi telah mengkonfirmasi bahwa jumlah warga Jambi yang ditahan di Malaysia mencapai 16 orang. Angka ini berbeda dengan informasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang menyebutkan terdapat 20 orang.
“Dari data yang kami terima setelah berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, terdapat 16 orang warga asal Jambi yang diamankan di Malaysia terkait kasus judi online tersebut, dimana 16 orang adalah warga Jambi dan 14 lainnya merupakan warga dari luar Jambi,” kata Karimullah, juru bicara Kemenkumham Jambi, disadur dari detikSumbagsel, Rabu (24/5).
Karimullah menjelaskan bahwa Kemenkumham Jambi telah melakukan kontak langsung dengan pihak terkait di Malaysia. Selain itu, Kemenkumham Jambi juga memastikan bahwa semua warga Jambi yang ditahan di Malaysia adalah laki-laki dengan usia sekitar 20 tahun ke atas.
“Untuk usianya, semuanya berada di rentang 20-an ke atas, mereka semua adalah pemuda dan laki-laki. Tidak ada wanita,” pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh oleh Kemenkumham Jambi, diketahui bahwa warga yang ditahan di Malaysia melakukan perjalanan sebagai wisatawan dan bukan untuk mencari pekerjaan. Karimullah juga mengungkapkan bahwa visa mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
“Visa yang dikeluarkan bukan oleh Imigrasi Jambi, melainkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka pergi ke Malaysia bukan untuk bekerja, tetapi untuk tujuan wisata karena mereka memiliki visa pelancong,” sebut Karimullah.