BONTANG – Status kejelasan dari aset 16 Rumah Dinas PNS di Jalan Awang Long belum kunjung menemukan titik terangnya.
Awalnya, Rumah Dinas tersebut diperuntukan bagi PNS Bontang yang dibangun oleh pemerintahan Kabupaten Kutai (sebelum pemekaran). Namun setelah para PNS pensiun, rumah dinas tersebut tetap dihuni pensiunan PNS dan keluarganya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menuturkan, aset rumah dinas merupakan hak milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“BPK menyampaikan, jika sesuai regulasi atau ada perwali yang mendukung, rumah dinas ini tidak bisa dialihkan ke pihak lain,” bebernya Senin (13/6/2023).
Menurutnya, penetapan kepemilikan aset harus diperjelas dengan tidak melanggar regulasi dan merugikan pihak lain.
“Kita harus diskusikan segera agar tidak mengambang, sambil melengkapi kelengkapan administrasinya,” imbuhnya.
Rustam harap, rapat selanjutnya bisa menghasilkan solusi yang tepat, serta penetapan kejelasan aset bisa dilakukan dengan cara yang mudah.
Kepala Bidang Pengguna dan Pemanfaatan BMD Pemkot Bontang Isna menambahkan, sulit untuk menyerahkan rumah dinas tersebut kepada pensiunan PNS karena mereka telah pensiun.
“Saat pemerintahan Kabupaten Kutai, ini belum ditetapkan status golongan rumahnya dan jika dilakukan sekarang, penghuni yang menempati pun sudah pensiun,” paparnya.
Pemerintah Kota Bontang juga belum pernah menetapkan mengenai status golongan rumah tersebut.
“Nanti kita lihat regulasi dari hasil rapat selanjutnya. Apakah akan ada pembelian atau pengambilalihan oleh para pensiunan PNS yang sudah menempati sejak awal,” pungkasnya.(ns)